"Di dalam mobil ini pelaku memberi korban minuman racikan agar korban tidak sadarkan diri. Setelah korban pingsan, para pelaku langsung menggasak barang-barang korban dan meninggalkan pelaku di pinggir jalan," lanjut Adi.
Adi juga mengatakan bahwa komplotan tersebut sudah pernah beraksi sebanyak lima kali. Oleh akrena itu dirinya mengimbau kepada korban lainnya untuk melapor jika memang merasa pernah mengalami hal serupa.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.