BITUNG - Tim Tarsius Polres Bitung menangkap pria berinisial FA atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap SM, warga Kelurahan Girian Indah Kota Bitung, Sulawesi Utara pada 27 Agustus 2020 lalu.
Peristiwa itu sendiri terjadi di rumah korban sekira pukul 21.00 Wita, dimana saat itu tersangka datang ke rumah korban dengan maksud mencari adik korban yang merupakan temannya.
Rupanya alasan tersangka yang masih tinggal satu kompleks dengan korban itu, hanya akal bulus saja dengan mengajak adik korban keluar rumah.
"Tersangka sejak dulu menyimpan hasrat terpendam terhadap korban, kemudian mencari cara untuk dapat melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak adik korban untuk keluar rumah, dan kembali sendiri ke rumah korban untuk melancarkan niatnya," ujar Kepala Tim Khusus Tarsius Polres Bitung, Bripka Angky Koagow, Senin (31/8/2020).

Namun niat jahat tersangka akhirnya gagal, karena belum sempat melancarkan niatnya lebih jauh, korban berusaha melawan dan berteriak membuat tersangka melarikan diri.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka yang saat itu diketahui berada di rumah orang tuanya. Tersangka sekarang sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Bripka Angky
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.