JAMBI - Hendri Susanto, warga Kota Jambi ini akhirnya berurusan dengan jajaran Reskrim Polresta Jambi. Betapa tidak, pria yang mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pajak Jambi ini berhasil menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Untuk menyakinkan korbannya, pelaku rela merogoh koceknya untuk membeli seragam baju PNS lengkap dengan pangkat dan bad namanya. Akibat dari perbuatannya tersebut, korban yang beralamat di Danau Sipin, Kota Jambi mengalami kerugian hingga Rp38,9 juta.
Kapolresta Jambi, Kombes Dover Christian mengatakan, bahwa pelaku dalam melakukan aksinya mengenakan seragam PNS dan bekerja di kantor pajak.
"Untuk meyakinkan korbannya pelaku mengenakan pakaian PNS. Korban atas nama Adnan bersama anaknya Heni Ruliyanti," ungkapnya, Selasa (1/9/2020).

Karena gayanya meyakinkan, korban langsung percaya. Usai melewati beberapa kali pertemuan, selanjutnya, korban minta tolong untuk mengurus proses balik nama sertifikat hak milik yang masih atas nama orang lain, menjadi namanya.
Tanpa pikir panjang lagi, pelaku langsung menyanggupi dengan harus menyetor uang muka.
"Dia meminta biaya sebesar Rp4,5 juta untuk mengurus sertifikat korban," ujar Dover.