Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar Wakil Bupati Sumedang Terkait Penganggaran Proyek RTH Bandung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 02 September 2020 |22:37 WIB
KPK Cecar Wakil Bupati Sumedang Terkait Penganggaran Proyek RTH Bandung
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)
A
A
A

Selain Oded, ada lima mantan anggota DPRD Kota Bandung yang mangkir. Kelimanya adalah Teddy Setiadi; Isa Subagja; Rieke Suryaningsih; Ani Sumarni; dan Antaria Pulwan Aprianto. Karena kelimanya mangkir, KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mereka.

"KPK menghimbau dan mengingatkan kepada berbagai pihak yang mengetahui kepemilikan aset-aset milik tersangka DS untuk aktif dan secepatnya menyampaikan kepada Penyidik KPK sebagai bentuk nyata kewajiban hukum," imbuhnya.

Dalam perkaranya, Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Baca Juga : KPK Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi RTH Kota Bandung

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Baca Juga : KPK Periksa Eks Pejabat hingga Mantan Legislator Bandung di Kantor Polisi

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement