Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Serahkan Berkas Perkara Tahap 1 Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 03 September 2020 |01:25 WIB
Kejagung Serahkan Berkas Perkara Tahap 1 Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki. (Foto : iNews)
A
A
A

"Penyidik telah menetapkan satu tersangka dengan inisial AI, disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Pasal 15 UU pemberantasan Tipikor yaitu diduga adanya permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi tang diduga dilakukan oknum PSM," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, penuntasan pemberkasan dilakukan agar perkara tersebut segera naik ke meja hijau. Hal tersebut juga dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui konstruksi perkara melalui persidangan.

Baca Juga : Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki "Nyerah" Diperiksa 5 Jam Penyidik Bareskrim

"Agar ini cepat disidangkan, agar masyarkaat bisa tahu dipersidangan itu bagaimana konstruksi, perbuatan Pinangki maupun Djoko Tjandra yang terjadi kemudian siapa yang terlibat dari yang telah dilakukan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini," ungkap Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga : Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Djoko Tjandra, Andri Irfan Jaya Dipenjara

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement