Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Besok, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Brigjen Prasetijo ke JPU

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 03 September 2020 |14:01 WIB
Besok, Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Brigjen Prasetijo ke JPU
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, Brigjen PU berdasar LP A/397/VII/2020/Bareskrim tanggal 20 Juli 2020," ucap Listyo di Mabes Polri, Senin 27 Juli 2020.

Brigjen PU disangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga: Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki "Nyerah" Diperiksa 5 Jam Penyidik Bareskrim

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 1561 dan surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

"Dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka Brigjen PU," sambung Listyo.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement