Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Siap Selesaikan Sengketa Pilkada Serentak 2020

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 03 September 2020 |21:55 WIB
Bawaslu Siap Selesaikan Sengketa Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Adapun dasar hukum penyelesaian sengketa pemilihan yaitu UU Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Bagja menjelaskan Peraturan KPU Tahapan Pencalonan akan dipakai untuk menilai proses yang dilakukan penyelenggara di tingkat provinsi/kabupaten/kota, dalam melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang dilampirkan dalam pendaftaran. Kemudian Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan.

Baca Juga : Satpol PP: DKI Jakarta Belum Berlakukan Jam Malam

Saat ini, sambungnya, ada Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid 19.

"Dalam Perbawaslu ini Bawaslu bisa melakukan penanganan pelanggaran berbasis daring dan penyelesaian sengketa berbasis daring, kecuali pembuktian,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement