JAKARTA – Petugas Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pidana pemberian surat jalan palsu untuk buronan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Kedua tersangka yang diperpanjang masa penahanannya itu yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
"Ya diperpanjang (masa penahanannya)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Ferdy membeberkan Brigjen Prasetijo Utomp diperpanjang masa penahanannya sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Adapun masa penahanan pertama Brigjen Prasetijo telah habis pada 19 Agustus 2020.
Sementara Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra, diperpanjang masa penahanan sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Penahanan pertama Anita Kolopaking sendiri habis pada 27 Agustus 2020.
Berkaitan dengan skandal kasus surat palsu Djoko Tjandra ini, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.