Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sebut Ambil Alih Kasus dari Kejagung-Polri Tak Perlu Tunggu Perpres

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2020 |19:40 WIB
KPK Sebut Ambil Alih Kasus dari Kejagung-Polri Tak Perlu Tunggu Perpres
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menekankan bahwa pelaksanaan Pasal 10A Ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Pasal 10A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 sendiri mengatur pengambil alihan kasus yang ditangani aparat penegak hukum lain oleh KPK.

"Pelaksanaan Pasal 10A Ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan peraturan presiden lebih lanjut," kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:  Gelar Perkara Djoko Tjandra, KPK Undang Polri dan Kejagung

Alex, sapaan akrab Alexander Marwata mengaku, KPK masih mempertimbangkan untuk mengambil alih kasus yang berkaitan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Sebab, kasus itu saat ini masih fokus ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Ali.

Baca Juga:  KPK Bisa Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki Asal Penuhi Syarat Ini

Adapun, Pasal 10A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tersebut berisikan :

(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau Kejaksaan.

(2) Pengambilalihan penyidikan dan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:

a. Laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;

b. Proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement