"Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengancam akan membunuh keduanya kalau berani berteriak. Setelah berhasil para pelaku langsung pergi dan melarikan diri meninggalkan korban. Berselang beberapa menit korban keluar dalam keadaan terikat melihat uang berjumlah Rp64 juta justru ketinggalan tidak dibawa para pelaku, kemudian korban langsung meminta bantuan,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan setelah dilakukan upaya penyelidikan terhadap laporan tersebut serta meminta keterangan saksi, didapat Informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil merk Toyota warna hitam, dua bilah parang, satu linggis, dua obeng, satu senter, dua unit gawai, empat buah penutup kepala (gazebo), tiga sarung tangan dan dua buah masker.
“Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) Ke 1e, 2e dan 3e KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.”
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.