Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

WN Nigeria Jadi Otak Penipuan Ventilator Covid-19 hingga Rp5,6 Miliar

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 07 September 2020 |16:39 WIB
 WN Nigeria Jadi Otak Penipuan Ventilator Covid-19 hingga Rp5,6 Miliar
Bareskrim Polri rilis kasus penipuan pembelian Ventilator Covid-19 (foto: iNews.id/Erfan )
A
A
A

Meski begitu, Helmy mengaku sejauh ini pihaknya masih belum mengetahui keberadaan dan asal-muasal tersangka WNA tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Belum diketahui, soal dari mana juga terputus, kita sedang melakukan pendalaman," paparnya.

Pihaknya juga telah bekerjasama dengan Direktorat Siber untuk melakukan tracing dan kerjasama dengan Interpol Italia untuk bisa mengetahui ip adress pelaku.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku ialah modus bisnis email compromise atau hacking email dengan cara membuypas komunikasi email antara perusahaan Althea asal Italia dengan Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics dari Tiongkok.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Tersangka terancam hukuman di 5 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement