JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, Donny Andy Sarmedy Saragih langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, oleh pihak Kejaksaan. Donny dijebloskan ke Lapas Salemba usai diamankan oleh pihak Kejaksaan pada Jumat, 4 September 2020.
"Saat diamankan langsung dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Senin (7/9/2020).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, pihaknya kini telah menyerahkan kepada Polri untuk mengembangkan kasus eks Dirut Transjakarta tersebut jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
"Silakan aparat polisi untuk mengembangkan kasusnya. Sebetulnya untuk mengembangkan kasusnya juga enggak perlu inkrah atau menjalani pidana," kata Riono dikonfirmasi terpisah.
Riono menyebut kasus tersebut telah menjerat dua orang sebagai terpidana. Keduanya yakni, Donny Andi dan Porman Tambunan selaku Corporate Sekretaris PT Lorena Transport. Porman telah dieksekusi sejak Januari 2020, lalu.