Menurut Riono, saat ini menjadi kewenangan Polri apabila ingin mengembangkan kasus tersebut. Ia mengatakan jaksa hanya menunggu perkembangan proses hukum dari Polri.
"Kalau memang sepanjang ada bukti ya silahkan untuk dikembangkan, itu kan memang kewenangannya kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih ditangkap oleh tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 September 2020, pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.
Donny akhirnya ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang ( DPO). Awalnya Donny diketahui ingin melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.