Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Bantah Revisi UU MK sebagai Barter Politik

Abdul Rochim , Jurnalis-Rabu, 09 September 2020 |05:31 WIB
DPR Bantah Revisi UU MK sebagai Barter Politik
Anggota Komisi III Taufik Basari (Foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menegaskan, revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dilakukan sebagai akibat dari keputusan MK itu sendiri dan sudah ada pada periode DPR sebelumnya. Dirinya menyesalkan adanya tuduhan bahwa revisi UU ini sebagai barter politik.

”Kami menyesalkan adanya tuduhan barter dengan RUU ini dan itu. Justru, tuduhan itu merendahkan martabat sembilan hakim konstitusi itu sendiri,” kata Taufik dalam Forum Legislasi bertema “RUU Mahkamah Konstitusi: Bagaimana Memperkuat Kekuasaan Kehakiman?” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Menurut politikus Partai Nasdem ini, penghapusan periodesasi hakim konstitusi dalam UU tersebut, diharapkan agar mereka ini tidak berpikir lagi untuk mendapat posisi lainnya di luar MK. ”Melainkan mereka harus menjadi negarawan dan mengabdi sepenuhnya untuk rakyat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK 

RUU MK ini, kata Taufik, termasuk ke dalam kategori RUU kumulatif dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2020, yakni RUU yang disusun sebagai akibat tindak lanjut dari putusan MK terhadap UU tertentu yang harus mengalami perubahan akibat putusan MK tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement