JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi kembali memusnahkan barang bukti narkoba.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu seberat 8,68 kg dan 3.382 butir pil ekstasi. Barang bukti itu dimusnahkan di Kantor BNNP Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (10/9/2020).
Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menuturkan, jika dirupiahkan, sabu dan pil ekstasi yang diamankan pihaknya mencapai Rp11,8 miliar.
"Itu hasil operasi kita di bulan Agustus, tiga TKP di Kota Jambi, satu di Kabupaten Tanjungjabung Barat dan satu di Jaluko, Kabupaten Muarojambi," ujar Guntur Aryo, Kamis.
Selain mengamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi, petugas BNNP dan BNNK juga berhasil meringkus 18 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba.