Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sabu dan Ekstasi Senilai Rp11,8 Miliar Dimusnahkan

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |17:23 WIB
Sabu dan Ekstasi Senilai Rp11,8 Miliar Dimusnahkan
BNNP Jambi musnahkan sabu dan ekstasi senilai Rp11,8 miliar (Foto : Okezone.com/Azhari)
A
A
A

JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi kembali memusnahkan barang bukti narkoba.

Narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu seberat 8,68 kg dan 3.382 butir pil ekstasi. Barang bukti itu dimusnahkan di Kantor BNNP Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (10/9/2020).

Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menuturkan, jika dirupiahkan, sabu dan pil ekstasi yang diamankan pihaknya mencapai Rp11,8 miliar.

"Itu hasil operasi kita di bulan Agustus, tiga TKP di Kota Jambi, satu di Kabupaten Tanjungjabung Barat dan satu di Jaluko, Kabupaten Muarojambi," ujar Guntur Aryo, Kamis.

Selain mengamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi, petugas BNNP dan BNNK juga berhasil meringkus 18 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement