Baca Juga : Hari Ini Hanya 2 Provinsi yang Nihil Kasus Positif Covid-19
Residivisi yang pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan kata Bagas setidaknya memiliki 4 laporan kepolisian sejak bulan Juni. Selain melakukan kejahatan di Kecamatan Ujung Pandang, Botak juga membegal di wilayah Polres Pelabuhan Makassar serta Kabupaten Gowa.
"Pelaku Botak dianggap melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," ujar Bagas.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.