Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tebas Tangan Korban, Komplotan Jambret Bawa Kabur Rp10 Juta

Herman Amiruddin , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |16:27 WIB
Tebas Tangan Korban, Komplotan Jambret Bawa Kabur Rp10 Juta
Polisi menangkap jabret yang menebas tangan korbannya (Foto : Okezone.com/Herman)
A
A
A

Baca Juga : Hari Ini Hanya 2 Provinsi yang Nihil Kasus Positif Covid-19

Residivisi yang pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan kata Bagas setidaknya memiliki 4 laporan kepolisian sejak bulan Juni. Selain melakukan kejahatan di Kecamatan Ujung Pandang, Botak juga membegal di wilayah Polres Pelabuhan Makassar serta Kabupaten Gowa.

"Pelaku Botak dianggap melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," ujar Bagas.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement