Baca Juga : Hari Ini Hanya 2 Provinsi yang Nihil Kasus Positif Covid-19
Residivisi yang pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan kata Bagas setidaknya memiliki 4 laporan kepolisian sejak bulan Juni. Selain melakukan kejahatan di Kecamatan Ujung Pandang, Botak juga membegal di wilayah Polres Pelabuhan Makassar serta Kabupaten Gowa.
"Pelaku Botak dianggap melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP Ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," ujar Bagas.
(Angkasa Yudhistira)