PALEMBANG - Seorang ibu rumah tangga berinisial EL (54), di Palembang diamankan petugas Lapas Kelas I Merah Mata Palembang, karena kedapatan menyelundupkan paket sabu dalam pasta gigi yang dibawa saat hendak membesuk putranya A.
Barang haram tersebut diduga untuk anaknya yang sedang menjadi warga binaan kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman sekitar dua tahun.
Kalapas Kelas I Merah Mata Palembang, Kadiyono melalui Kabid Pembinaan Narapidana Maulana Luthfiyanto mengatakan, petugas Lapas Kelas I Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam pasta gigi, Rabu 9 September 2020.
“Setelah didokumentasikan semua, kasus ini diserahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Awal terdeteksinya penyelundupan narkoba ke dalam lapas ini, petugas yang Lapas yang memang telah memperketat pengawasan mengawasi secara ketat setiap barang. Pada saat barang dan makanan melewati x-ray terlihat ada benda yang tidak wajar dan pengunjung terlihat dalam keadaan gelisah.