JAKARTA - Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alpin Andria saat sedang berceramah di Masjid Afaludin Tamin, Tanjung Karang Barat, Lampung. Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka di bagian lengan dan sempat menjalani perawatan.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan kekerasan terhadap tokoh agama atau lainnya dengan alasan apapun merupakan tindakan yang dilarang secara hukum dan HAM.
"Polisi harus mengusut tuntas rangkaian dan konstruksi peristiwa secara dalam walau sudah ada penetapan tersangka," ujar Choirul Anam dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
Belakangan, muncul kabar jika pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun, keterangan itu tidak bisa dipercaya begitu saja. Komnas HAM menyarankan kepolisian melihat psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
"Di samping itu, penting bagi polisi untuk mendengarkan ahli psikologi/psikiater untuk memberikan ruang dan menguji secara ilmiah mengenai kemungkinan tersangka tersebut adalah orang dengan dengan gangguan jiwa atau bukan. Sehingga pernyataan status kejiwaan tersangka menjadi data yang valid," kata pria lulusan Universitas Brawijaya itu.
Penyidikan polisi yang komprehensif dan terbuka ini penting untuk meredam spekulasi liar yang berkembang di masyarakat. "Semoga kekerasan dengan alasan apapun tidak terulang kembali dan kasusnya diusut tuntas," katanya.
Baca Juga: Kecam Penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Mahfud Minta Pelaku Diadili secara Terbuka
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.