Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol Covid-19.
Baca Juga : Dimulai Besok, Ini Fasilitas Umum yang Ditutup Selama PSBB di Jakarta
Aturan-aturan ini diatur secara detail secara teknis melalui surat keputusan (SK) Kadishub.
Baca Juga : Pemkot Bogor Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PSBB Jakarta
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.