"Berserikat dan berkumpul merupakan hak warga negara yang dilindungi UU asalkan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia," ujar Awiek.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber sebagai tersangka. Pria 20 tahun ini dijerat dengan kasus penganiayaan berat.
Ulama Syekh Moh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid di Masjid Falahudin, Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Minggu 13 September 2020. Ia mengalami luka tusuk di lengan kanan.
(Khafid Mardiyansyah)