Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Yustisi di Jakpus, 15 Pelanggar Kena Sanksi Sosial hingga Denda Administrasi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |10:58 WIB
Operasi Yustisi di Jakpus, 15 Pelanggar Kena Sanksi Sosial hingga Denda Administrasi
Warga tak pakai masker didenda Rp50 ribu di Depok. (Foto : Okezone.com/Wahyu Muntinanto)
A
A
A

JAKARTA – Sebanyak 15 orang terjaring Operasi Yustisi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/9/2020). Belasan orang tersebut ditindak petugas lantaran melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi mengatakan, 15 pelanggar tersebut terjaring operasi pada pukul 06.00-07.30 WIB. Mereka kebanyakan tidak menggunakan masker secara sempurna.

"PSBB di Tugu Tani, Operasi Yustisi dari jam 06.00 WIB sampai jam 07.30 WIB sudah ada 15 yang melanggar Pergub 79 ayat 1 artinya tidak sempurna memakai masker," kata Kompol Lilik kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020, kata Lilik, masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi sosial hingga denda administrasi. "Ya hukuman-hukumannya kerja sosial atau denda administrasi," ujarnya.

Lilik mengakui, sebagian di antara mereka yang melanggar ada juga yang ngeyel ketika ditegur dengan cara mendebat petugas. Meski begitu, pihaknya tetap menegaskan setiap pelanggaran harus ditertibkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement