Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Operasi Yustisi di Jakpus, 15 Pelanggar Kena Sanksi Sosial hingga Denda Administrasi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |10:58 WIB
Operasi Yustisi di Jakpus, 15 Pelanggar Kena Sanksi Sosial hingga Denda Administrasi
Warga tak pakai masker didenda Rp50 ribu di Depok. (Foto : Okezone.com/Wahyu Muntinanto)
A
A
A

"Ya debat-debat biasalah yang katanya ada makser. tapi tidak dipakai atau makainya tidak sempurna karena sesuai Pergub 79 Pasal 4 ayat (1) memakai masker dari hidung, mulut, dagu. Banyak yang kita lihat pakai masker tidak sempurna dan ada juga tidak pakai masker," tuturnya.

Baca Juga : Tak Gunakan Masker, Puluhan Warga Disanksi Push Up dan Nyapu Jalan

Sebagaimana diketahui, sebanyak 6.800 personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Pengadilan, dan Jaksa dikerahkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Ribuan personel tersebut disebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) atau wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Keluar Rumah Tak Pakai Masker Akan Didenda Rp100 Ribu

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement