Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Capai Rp88,6 Juta

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 16 September 2020 |13:35 WIB
2 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Capai Rp88,6 Juta
Warga melanggar protokol kesehatan di Kalimalang (Foto : Sindo/Okto Rizki Alpino)
A
A
A

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengatakan telah terkumpul dana p 88,6 juta lebih dari denda protokol kesehatan selama dua hari pelaksanaan Operasi Yustisi atau sejak sejak 14 September 2020 di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

"Nilai denda (sudah mencapai) Rp88.665.000," kata Nana saat memantau Operasi Yustisi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Yusri menerangkan, dana tersebut berasal dari 484 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Selain denda, pihaknya menindak 6.279 orang yang diberikan sanksi social dan 2.971 lainnya diberi teguran.

"Jadi total sanksi (ada) 9.734 orang (yang melanggar)," ucapnya.

Lebih jauh Nana mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menekan angka persebaran Covid-19 di masyarakat. Sebab Jakarta merupakan salah satu Ibu Kota dengan angka corona yang sangat memprihatinkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement