JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, sebanyak 23 restoran atau rumah makan di Jakarta harus ditutup. Puluhan restoran tersebut ditutup setelah terjaring Operasi Yustisi melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Yang sudah bersama kita lakukan penindakan Operasi Yustisi ada 23 restoran atau rumah makan yang sudah kita tutup," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Pantau Operasi Yustisi, Kapolda Metro Ingatkan Masyarakat Disiplin
Yusri menjelaskan, 23 restoran tersebut terjaring sejak 2 hari pelaksanaan Operasi Yustisi atau pada Senin 14 September 2020 lalu. Penutupan itu sendiri sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020, di mana setiap restoran atau rumah makan dilarang melayani makan ditempat atau harus dibawa pulang.