"Tetapi kami temukan tadi 23 rumah makan karena sudah melanggar aturan," bebernya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total pada Senin 14 September 2020 lalu akibat meningkatnya kasus Covid-19.
Baca Juga: 2 Hari Operasi Yustisi, Denda Pelanggar Capai Rp88,6 Juta
Adapun penerapan PSBB total sendiri diberlakukan hingga dua pekan ke depan dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perpanjang jika kondisi tidak memungkinkan.
(Arief Setyadi )