Menurut Badrus, pihaknya menyiapkan 5 pengacara dari Peradi sekaligus memberikan edukasi bahwa bertindak semena-mena terhadap binatang bisa masuk ke tindak pidana.
"Kita laporkan kasusnya ke Polres Karanganyar," imbuh Badrus.
Badrus juga menegaskan bagi pelaku tindak penganiayaan terhadap binatang pelaku bisa dijerat dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
"Bisa dikenakan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," terangnya.
Menanggapi adannya pelaporan penembakan kucing milik Anisa yang diduga dilakukan oleh M, Kasatreskrim polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mengakui bila kasus pelaporan ini baru pertama kali terjadi diwilayah hukum Polres Karanganyar.
"Adannya pelaporan terkait adannya dugaan penganiyayan terhadap hewan sedang ditangani penyidik. Setelah itu kita lakukan penyidikan untuk mencari barang bukti apakah bisa masuk ke pasal penganiyayan hewan,"papar Tegar.