Saat ditanya apakah pasal yang akan diterapkan tersebut sama dengan yang dilaporkan Peradi, Tegar mengatakan belum bisa diterapkan sebelum dilakukan gelar perkara.
"Terkait penerapan pasal kita harus melakukan sidik harus melakukan gelar perkara dulu. Apakah memenuhi unsur, pelakunya ada, buktinya lengkap apa tidak akan kita dalami terlebih dahulu," terangnya.
Menyangkut bila ada medisiasi, Tegar mengatakan itu diluar dari penyidikan. Tegar mempersilahkan bila akan dilakukan mediasi, namun untuk proses penyidikan tetap dilakukan pihaknya.
"Kalau soal mediasi itu diluar dari proses penyidikan. Silahkan kalau mau mediasi, tapi penyidikan tetap akan dikita lanjutkan," pungkasnya.
(Awaludin)