JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 131 saksi, dan ahli pidana serta kebakaran untuk mengusut kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 131 orang dengan menggunakan alat poligraf/uji kebohongan," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Adapun unsur saksi itu adalah, Pegawai/Jaksa, office boy, cleaning service, pihak keamanan Gedung Kejagung, tukang swasta, teknisi gedung, Bhabinkamtibmas.
Baca juga: Polri Buru Pembakar Gedung Kejagung
Kemudian, pemeriksaan ahli kebakaran dilakukan untuk melakukan pengungkapan asal api dengan teori segitiga api dan ahli pidana untuk mendalami adanya unsur kejahatan dari peristiwa tersebut.

Bareksrim dan Kejagung sendiri tergabung dalam posko bersama dalam pengusutan kasus kebakaran ini. Kedua lembaga itu sepakat bahwa peristiwa itu terdapat dugaan pidana.
Baca juga: Kabareskrim Pastikan Kebakaran Kejagung Terjadi karena Open Flame
Listyo memastikan, bahwa penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan lantaran hubungan arus pendek, melainkan adanya dugaan Open Flame atau nyala api terbuka.
"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame atau nyala api terbuka," ucap Listyo.
Saat ini, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung terdapat peristiwa pidana. Sebab itu, penyidik resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Dugaan peristiwa pidana itu juga didapati setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.