Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jampidum Janji Bantu Polri Temukan Pembakar Gedung Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 17 September 2020 |15:19 WIB
 Jampidum Janji Bantu Polri Temukan Pembakar Gedung Kejagung
Jumpa pers penyelidikan terbakarnya Gedung Kejagung RI (Foto: iNews.id/Erfan)
A
A
A

JAKARTA - Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana berjanji akan membantu Bareskrim Polri dalam menemukan pelaku tindak pidana dalam peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejagung.

Bareskrim bersama Kejagung tergabung dalam posko bersama dalam melakukan pengusutan kebakaran itu. Terbaru, ditemukan adanya fakta peristiwa pidana dalam kejadian tersebut.

"Kami berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini, sehingga kami sepakat untuk lebih detail untuk ungkap peristiwa pidana ini ke penyidikan, penyidikan untuk menemukan tersangka dan bukti-bukti terkait pidana," kata Fadil dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

 Baca juga: Dugaan Pidana Kebakaran Gedung Kejagung, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Fadil menyebut, aparat kepolisian akan menemukan pelaku di balik kebakaran itu. Nantinya, pihak Kejagung akan meneruskan di tahapan persidangan.

 Baca juga: Sejumlah Faktor Ini Menyebabkan Api Melahap Habis Gedung Kejagung

Menurut Fadil, semua proses pengungkapan tersebut akan dilakukan transparan ke masyarakat.

"Pada prinsipnya polisi akan buka, dan kita bergulir di persidangan dan teman-tenan media silahkan memantau," ujar Fadil.

 

Disisi lain, Fadil mengapresiasi Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya dalam melakukan pengungkapan kebakaran tersebut.

"Kami apresiasi kerja keras Kabareskrim ungkap adanya peristiwa kebakaran di Kejagung. Seperti disampaikan tadi, peristiwa ini yang akan jadi peristiwa pidana, pada prinsipnya pimpinan Kejagung dukung penuh pengungkapan kebakaran ini kami lakukan sama-sana sejak awal terbentuknya posko bersama," papar Fadil.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menilai ada unsur pidana di balik kebakaran tersebut. Penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan lantaran hubungan arus pendek, melainkan adanya dugaan Open Flame atau nyala api terbuka.

Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement