Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10 Poin yang Perlu Diperbaiki dalam Draf RUU Kejaksaan

Kiswondari , Jurnalis-Kamis, 17 September 2020 |18:48 WIB
10 Poin yang Perlu Diperbaiki dalam Draf RUU Kejaksaan
Ketua Panja Pengharmonisan RUU Kejaksaan Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (Foto: Sindo)
A
A
A

Keenam, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, perbaikan rumusan terkait pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa; ketujuh, penghapusan rumusan ketentuan yang menghapus rangkap jabatan bagi Jaksa maupun Jaksa Agung; kedelapan, menyesuaikan rumusan penyadapan dari bidang ketertiban dan ketentraman umum ke bidang pidana; kesembilan, menambahkan rumusan terkait dengan pemantauan dan peninjauan UU; dan terakhir, menambahkan rumusan peralihan terkait dengan kepegawaian.

Baca Juga:  DPR-Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK

Menurut Supratman, berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU Kejaksaan ini bisa diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun, panja mneyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada pleno.

“Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan pada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima,” kata Ketua Baleg DPR itu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement