Keenam, politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, perbaikan rumusan terkait pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa; ketujuh, penghapusan rumusan ketentuan yang menghapus rangkap jabatan bagi Jaksa maupun Jaksa Agung; kedelapan, menyesuaikan rumusan penyadapan dari bidang ketertiban dan ketentraman umum ke bidang pidana; kesembilan, menambahkan rumusan terkait dengan pemantauan dan peninjauan UU; dan terakhir, menambahkan rumusan peralihan terkait dengan kepegawaian.
Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU MK
Menurut Supratman, berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU Kejaksaan ini bisa diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun, panja mneyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada pleno.
“Namun demikian, Panja menyerahkan keputusan pada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima,” kata Ketua Baleg DPR itu.
(Arief Setyadi )