JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Pengharmonisasian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan) di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan tugasnya. Dan terdapat 10 hal pokok yang mengemuka dalam panja, mulai dari hal teknis hingga substansi RUU Kejaksaan untuk diperbaiki, diubah maupun ditambahkan.
Ketua Panja Pengharmonisasian RUU Kejaksaan Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, ada 10 hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.
“Hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU ini yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul, secara garis besar adalah sebagai berikut,” kata Supratman dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: DPR Bantah Revisi UU MK sebagai Barter Politik
Supratman menguraikan, hal pokok tersebut di antaranya, pertama, melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019; kedua, konsideran hanya perlu menyebutkan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 serta UU 16/2004 tentang Kejaksaan sesuai dengan ketentuan Nomor 28 Lampiran II UU P3.
“Berisi dasar kewenangan pembentukan undang-undang atau peraturan yang memerintahkan dibuatnya suatu undang-undang,” terangnya.
Ketiga, lanjut dia, perumusan ulang definisi Kejaksaan, Jaksa, Penuntutan dan Penuntut Umum; keempat, penambahan rumusan terkait kepegawaian dan delegasi pengaturannya lebih lanjut; kelima, perbaikan rumusan terkait izin Jaksa Agung berkaitan dengan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.