"Sebetulnya usulan dari Kementerian Dalam Negeri 50 ya, tapi perdebatan di DPR 'loh kok 50? Waktu itu ada pendapat, di kampung saya itu jauh lebih banyak yang gak ngerti internet, nah terus bagaimana menyampaikan kepada konstituen?" ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Bentuk Pokja Tangani Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada 2020
Arief melanjutkan, dari berbagai usulan tersebut KPU mencoba mencarikan jumlah yang sesuai bagi peserta kampanye yang dimaksud. Sampai akhirnya, kata dia, jumlah 100 orang peserta menjadi titik temu dari perdebatan saat itu.
"Nah, akhirnya KPU mengatur seperti itu tadi, oke 100 tapi harus diizinkan oleh otoritas setempat," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.