BANDAR LAMPUNG – Tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian memperagakan 17 adegan dalam reka ulang, atau rekonstruksi perkara penyerangan di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Sukajawa, Bandar Lampung.
Adegan rekontruksi dimulai dari kediaman keluarga tersangka yang berjarak sekitar 350 meter dari lokasi penikaman. Polisi menguarai secara detail, aktifitas tersangka dari kediamannya hingga melakukan penikaman Syekh Ali Jaber yang saat itu sedang mengisi acara di Masjid Falahudin.
Baca juga: Ditusuk Orang Tak Dikenal, Syekh Ali Jaber: Allah Selamatkan Saya dari Pembunuhan
Gelar rekontruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan polisi, sebelum perkaranya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
“Keseluruhan adegan yang diperagakan tersangka, dan peran pengganti sudah sesuai dengan berita acara penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Polda Lampung: Pelaku Penusukan Ulama Syekh Ali Jaber Sudah Ditangkap
Rekonstruksi juga disaksikan dari pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan sejauh ini penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) ke jaksa penuntut umum.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.