JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono angkat bicara addanya sejumlah kritikan dari pihak yang menilai bahwa Kejaksaan Agung terburu-buru dalam melimpahkan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia mengatakan bahwa penyidik dalam posisi yang serba salah.
Dia kesal dengan anggapan yang serba salah dalam penyidikan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, sebelumnya dikritik bahwa dulu saat perkara baru dimulai Kejagung justru dikritik lambat dalam penaganannya.
"Susah kan saya. Dulu dituduh lelet terlambat. Sekarang ke pendadilan dibilang terburu-buru, susah," kata Ali kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Kejagung: Jaksa Pinangki Transfer Uang ke Anak Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie!
Dia pun tidak ambil pusing soal tudingan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa penyidik mengabaikan sejumlah dugaan-dugaan yang disampaikan oleh masyarakat sipil.
Misalnya, soal dugaan instruksi 'Bapaku, Bapakmu, dalam pusaran perkara dugaan suap proyek pembebasan Djoko Tjandra melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).
Ali menegaskan, bahwa selama proses penyidikan, isu-isu tersebut tidak pernah ditemukan oleh penyidik dan fakta hukumnya berbeda.