“Yang bersangkutan melampiaskan kekesalannya berkaitan dengan masalah yang bersangkutan punya hubungan dengan warga negara asing, kemudian merasa kesal,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja beberapa waktu lalu.
Usai video aksinya viral di media sosial. petugas Polda Sumatera Utara pun menangkap terduga pelaku.
Baca Juga: Viral Bendera Merah Putih Digunting, Polres Sumedang Sudah Periksa 3 Orang
Ia dibekuk pada Jumat 18 September 2020 di kediamannya. Polisi menyita barang bukti berupa foto Ma’ruf Amin yang telah dirusak, bendera merah putih yang telah dibakar sebagaian, serta satu unit HP yang digunakan untuk merekam aksinya.
Kombes Tatan mengatakan RP kini sudah dijadikan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 57 juncto pasal 68 Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan dan, atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310 juncto pasal 316 KUHPidana. Ancamannya penjara 5 tahun.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.