“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejari
Ayat (2), "Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah Hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”
Penyidik Polresta Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap pertama berkas penyidik kasus penusukan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sebagaimana diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh Alvin saat menghadiri acara kajian di Bandar Lampung. Akibat serangan itu ia mengalami luka dibagian bahu kanan.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.