Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah sepakat Pilkada 2020 berjalan sesuai jadwal, termasuk pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020. Kesimpulan itu diambil melalui rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Kesimpulan itu dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai rendana serta situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19,” kata Ahmad Doli Kurnia.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.