Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Emak-Emak Nekat Mencuri Motor untuk Bayar Cicilan HP & Baju

INews.id , Jurnalis-Selasa, 22 September 2020 |04:01 WIB
 Emak-Emak Nekat Mencuri Motor untuk Bayar Cicilan HP & Baju
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

SAMPIT - Dua emak-emak di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah nekat mencuri sepeda motor temannya, hanya lantaran terdesak cicilan handphone (HP) dan kreditan baju. Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Baamang.

Kapolsek Baamang, Akp Paramita Harumi mengatakan, kasus itu terungkap setelah ada warga melaporkan ada dua orang menggadaikan sepeda motor tanpa surat-surat.

“Motor yang digadaikan itu lalu diserahkan ke petugas, karena saksi ini takut terlibat dalam kasus,” ucapnya, senin (21/9/2020).

Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku mencuri sepeda motor milik temannya untuk kemudian digadaikan ke seseorang demi memenuhi kebutuhan hidup yakni membayar cicilan HP dan kredit pakaian mereka yang sudah jatuh tempo.

“Niat jahat kedua pelaku itu muncul saat keduanya memerlukan uang tambahan. Awalnya tersangka LW menyarankan ND untuk menggadaikan kendaraan miliknya, namun ND menolak. Kemudian mereka berniat mencuri sepeda motor milik temannya,” katanya.

Kedua pelaku, kata dia, lantas menyusun rencana dengan mengajak korban jalan-jalan. Di tengah perjalanan, salah satu dari tersangka meminjam sepeda motor korban.

“Ternyata kontak sepeda motor milik korban digandakan. Sepulang dari jalan-jalan itu, kedua pelaku langsung ngambil sepeda motor tersebut saat korban sedang lengah,” ujarnya.

Sepeda motor matik merah muda-hitam itu kemudian digadaikan pelaku sebesar Rp2,5 juta. “Uang dari menggadaikan motor korban itu untuk bayar cicilan HP dan pakaian,” katanya.

Kepada petugas, ND dan LW mengakui perbuatannya. Uang hasil menggadaikan sepeda motor korban dibagi dua. “Ya, uangnya dibagi dua,” ucap ND.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement