JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 10 orang tersangka tersebut merupakan pemilik klinik, dokter, tenaga medis, pekerja di klinik tersebut. Termasuk seorang ibu atau pasien dari aborsi itu sendiri.
"10 orang tersebut dengan peran masing-masing," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Raup Untung Rp5,5 Miliar
Berdasarkan penyelidikan kata Yusri, klinik tersebut telah beroperasi sejak 2017 atau telah tiga tahun. Berdasarkan data sejak Maret 2017 hingga Agustus 2020 lebih dari 32 ribu pasien yang melakukan aborsi.