Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, 10 Orang Diringkus

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 23 September 2020 |15:09 WIB
Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, 10 Orang Diringkus
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)
A
A
A

"Untuk jumlah pasien sebanyak 780 pasien/bulan dikali 42 bulan sama dengan 32.760 pasien," ujar Yusri.

Adapun mekanisme untuk menjaring para pasiennya lanjut Yusri, pelaku mempromosikan secara terbuka melalui website klinik aborsi.com dan media sosial. Mereka yang membuka website klinik tersebut nantinya dihubungkan dengan salah satu kontak WhatsApp untuk dilakukan penjemputan.

Setibanya di klinik pasien diminta membayar biaya registrasi secara sebesar Rp250 ribu dengan rincian Rp200 ribu untuk biaya pendaftaran dan Rp50 ribu untuk biaya USG.

Sementara untuk biaya aborsi dilakukan dengan cara transfer e-banking ke rekening BCA atas nama LA pemilik klinik aborsi. "Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 -Rp5 juta tergantung usia kandungan," ungkap Yusri.

Dalam satu hari, kata Yusri, para tersangka mampu melakukan aborsi terhadap 5-10 dengan omzet Rp10-15 juta. Nantinya keuntungan yang didapat akan dibagi kepada semua pihak yang terlibat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement