"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya itu dibayar 250 ribu sehari," terangnya.
Baca Juga: Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Aborsi di Jakpus
Yusri menambahkan, aborsi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara memasukkan selang untuk di sambungkan ke dalam vagina pasien melalui forsio atau mulut rahim.
"Kemudian, menginjak pedal sekitar 2 sampai 3 kali yang terhubung dengan pedal untuk menyedot janin yang masih berbentuk darah dengan proses sekitar 5 menit hingga darah sudah habis dan masuk ke dalam tabung," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.