JAKARTA - Klinik aborsi ilegal di kawasan Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat telah meraup untung lebih dari Rp10 miliar. Jumlah tersebut terhitung sejak 2017 atau tiga tahun praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan.
"Bahwa keuntungan yang didapatkan diperkirakan sebesar Rp.10.920.000.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
Klinik tersebut pun telah digeerebek, polisi juga telah menetapkan 10 tersangka atas kasus tersebut. Yusri menjelaskan, klinik tersebut mematok tarif bervariasi bagi pasiennya hal tersebut tergantung pada usia janin yang hendak digugurkan oleh pasien.
"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp2,5 sampai Rp5 juta tergantung usia kandungan," ujarnya.
Dalam satu hari kata Yusri, klinik itu mampu melakukan aborsi terhadap 5 sampai 10 orang pasien. Nantinya keuntungan yang didapat akan dibagi kepada semua pihak yang terlibat.
"Pembagian uang untuk dokter 40 persen, kemudian agen, dan ada untuk pegawainya itu dibayar Rp250 ribu sehari," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, satu set tempat tidur untuk tindakan aborsi, satu unit alat tensi darah, satu unit alat USG tiga dimensi, satu unit alat sterilisasi, satu set tabung oksigen, satu buah nampan stainles.