Kemudian, satu buah nampan besi, satu kain selimut warna putih garis-garis, satu bungkus obat antibiotik Amoxicillin, satu strip obat anti nyeri Mefinal, satu strip Vitamin Etabion, dan dua buah buku pendaftaran.
Baca Juga : Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus, 10 Orang Diringkus
Baca Juga : Bangun Optimisme di Tengah Pandemi Covid-19!
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini polisi menangkap 10 orang tersangka yang memiliki peran masing-masing.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Angkasa Yudhistira)