Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditresnarkoba Polda Banten Gerebek Tempat Praktik Dokter Gadungan di Serang

Mahesa Apriandi , Jurnalis-Rabu, 23 September 2020 |21:51 WIB
Ditresnarkoba Polda Banten Gerebek Tempat Praktik Dokter Gadungan di Serang
Ditres Narkoba Polda Banten gerebek tempat praktik dokter ilegal. (Foto : Okezone/Mahesa Apriandi)
A
A
A

SERANG – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Banten menggerebek tempat praktik dokter ilegal di Perumahan Bumi Agung I, Blok D4 Nomor 26, RT 006, RW 011, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (23/9/2020) siang.

Penggeledahan salah satu rumah yang dijadikan tempat praktik jual beli obat tidak disertai izin dokter tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Susatyo Purnomo. Penggerebekan sempat meyita perhatian warga sekitar yang sebelumnya tidak menduga lokasi tersebut dijadikan praktik medis ilegal.

Petugas mengamankan tersangka ND (25) yang merupakan dokter gadungan yang pernah menempuh pendidikan keperawatan, tapi tak selesai. Tersangka memasarkan jasa dan produk kesehatan melalui media sosial Instagram dengan pengikut mencapai 3.700 orang.

“Kami fokus menindak praktik ilegal tindakkan medis di massa pandemi karena itu merupakan atensi kami. Apalagi ada interaksi antara yang mengaku tenaga medis dan pasien,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo didampingi jajarannya kepada awak media.

Tersangka sudah menjalankan usahanya sejak 2018. Warga sekitar tidak curiga jika tersangka tidak memiliki keahlian medis. Sebab dalam sehari, sekira lima pasien datang untuk mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dari yang bersangkutan.

Dari penyelidikan yang sudah dilakukan, tersangka tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis. Namun kepada para pasien, ia mengaku sebagai tenaga medis dan melakukan tindakan medis tanpa kompetensi yang mumpuni.

Akibat aksinya, Polda Banten menjerat tersangka dengan tiga pasal berlapis. Pertama karena tersangka dijerat atas kepemilikan psikotropika, tindakan meracik obat tanpa resep dokter dijerat dengan UU Kesehatan, serta tindakan medis dijerat dengan UU Tenaga Kesehatan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement