"Kami amankan sejumlah buku - buku spiritual, ada, senjata tajam jenis keris dan samurai untuk menarik korbannya bahwa dia bisa memiliki ilmu tersebut. Kemudian ada juga dupa dan minyak yang digunakan untuk praktek menggandakan uang bermodus dukun," lapar Harviadhi kembali.
Baca Juga: Ikuti Petunjuk Dukun, Warga Hakimi 2 Remaja di Bekasi hingga Babak Belur
Akibat perbuatannya baik AH dan rekannya SS harus mendekam di jeruji besi Polres Batu. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP mengenai penggelapan.
(Abu Sahma Pane)