MEDAN – Mantan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap yang membuatnya divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subside 4 bulan penjara. Kasus yang menjeratnya adalah suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
Informasi yang dihimpun, pengajuan PK tersebut sudah diajukan Eldin ke Pengadilan Negeri Medan pada 18 Agustus 2020 lalu.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku pihaknya sudah memproses pengajuan PK tersebut dengan menunjuk hakim serta panitera pengganti yang akan menangani sidang PK tersebut.
“Iya benar. Majelis hakim dan panitera penggantinnya sudah ditetapkan. Nanti sidang dipimpin Pak Mian Munthe. Sidang perdana akan dilakukan pada 30 September 2020,” sebut Immanuel, Rabu (23/9/2020).
Diketahui sebelumnya, Tengku Dzulmi Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Eldin dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.