Sebelumnya, IF dan Muhammad Jefry Yono resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu dalam kasus berbeda, yakni penganiayaan berat dan dugaan pencurian sepeda motor.
IF menjadi tersangka dalam tindak pidana dugaan penganiayaan berat, di antaranya mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.
Baca Juga: Anggota DPRD yang Terlibat Penganiayaan Cabut Kuku Sopir Ditangkap
IF sempat buron semenjak polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan akhirnya Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.
Tersangka IF bersama 3 orang rekannya dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
(Abu Sahma Pane)