"Kami juga akan melaporkan ke LPSK berkaitan dengan hak-hak klien," kata M. Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya meliputi Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan, dan Muhammad Ilham.
Baca Juga: Polisi Kejar 3 Rekan Anggota DPRD Labusel yang Cabut Kuku Sopir
Mereka sangat menyayangkan tindakan intervensi itu sehingga dapat mencoreng lembaga hukum yang sudah terjaga dengan baik selama ini. Apalagi intervensi hukum kepada korban Muhammad Jefry Yono atas kasus IF sangat berbeda dan butuh perhatian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan meminta waktu untuk menjelaskan informasi tersebut. "Terima kasih infonya, akan saya cek," jelasnya.
Sementara Kapolsek Torgamba AKP Firdaus Kemit membantah tudingan intervensi kasus IF terkait kasus Muhammad Jefry Yono.
Ancaman itu harus diuji kebenarannya karena Muhammad Jefry Yono menjadi tersangka dalam dugaan pencurian sepeda motor pada akhir Juni 2020. Laporan itu dibuat oleh Kepala Desa Pinang Damai, Tarman, yang juga orang tua IF. "Cek dulu kebenarannya," tegas Firdaus Kemit.