Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Debat Pilkada 2020 Hanya Boleh Dihadiri 4 Orang Tim Kampanye Paslon

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 24 September 2020 |11:16 WIB
Debat Pilkada 2020 Hanya Boleh Dihadiri 4 Orang Tim Kampanye Paslon
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan pembatasan terhadap jumlah orang yang boleh menghadiri debat publik terbuka antar-pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020. Tim kampanye paslon yang hadir dalam debat publik tersebut hanya diperbolehkan sebanyak 4 orang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

Salah satu metode kampanye di Pilkada 2020 yang dapat dilaksanakan adalah debat publik. Lebih jauh tentang debat publik ini, PKPU telah mengatur jumlah peserta yang dapat diperbolehkan mengikuti acara yang diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.

Baca Juga:  Pengundian Nomor Urut, Kemendagri Ingatkan Paslon Patuhi Protokol Kesehatan

Mereka yang dapat hadir di antaranya; Paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU, 2o rang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. "(Dan) 4 orang Tim Kampanye Pasangan Calon," bunyi Pasal 59 huruf (b) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang salinan dokumennya diterima, Kamis (24/9/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement