Baca juga: Jaksa Agung Klaim Lakukan Perombakan hingga Proses Pidana Jaksa Nakal
Bahkan, Burhanudin menyebut bahwa suatu hal yang bodoh jika dirinya melakukan itu. Karena, perkara Djoko Tjandra itu tinggal eksekusi saja dan tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan.
“Kalau ada yang menyatakan 'ini bisa PK (peninjauan kembali)', alangkah jaksanya yang bodoh. Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, udah ada putusan. Nggak ada alasan lagi jaksa untuk melakukan PK,” tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.